PT Lapindo Harus Membayar Semua Ganti Rugi
[JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal
18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat ketentuan mengenai
pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar area terdampak lumpur
Lapindo, Sidoarjo.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata
Ketua Majelis Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis
(13/12).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan kedua pasal tersebut
bukan dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas
untuk membayar ganti rugi.
“Alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar Peta
Area Terdampak (PAT) tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung
jawab PT Lapindo Brantas atas penanganan masalah sosial yaitu membayar
ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat,” kata Hakim
Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Anwar mengatakan telah terjadi pembagian tanggung jawab antara PT
Lapindo Brantas dengan negara terkait penanggulangan dampak bencana
semburan lumpur, sehingga alokasi anggaran tersebut merupakan salah
bentuk tanggung jawab negara untuk menyejahterakan rakyat.
“Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi
masalah yang diderita rakyat Sidoarjo, maka mereka akan mengalami
penderitaan tanpa kepastian hukum,” katanya.
Mahkamah berpendapat bahwa Lapindo tetap bertanggungjawab pada Peta
daerah Terdampak (PAT) dengan membayar ganti rugi atas kerugian warga
dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur.
Sementara itu, pemerintah tetap bertanggungjawab atas kerugian di
luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi
pada korban di luar PAT melalui dana APBN.
“Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi
penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1
UUD 1945,” katanya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para
Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar.
Seperti diketahui, Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur
Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir
Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi
SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).
Menurut pemohon, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo
Brantas Inc, sehingga ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan
terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD
1945.
Potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari
pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur
Lapindo.
Pemohon menganggap kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab
mutlak dari PT lapindo Brantas sehingga tidak boleh pakai uang negara
untuk menalangi kesalahan indivindu.
Menurut pendapat saya, setiap manusia memiliki kewajiban dan tugas mereka masing - masing. Jika seorang manusia melakukan sesuatu kesalahan maka dia harus mempertanggung jawabkannya dengan cara memperbaiki nya atau mengganti rugi.
Bertanggung jawab maksudnya adalah memperbaiki kesalahan yang telah kita perbuat agar hubungan antar orang yang bertanggung jawab dan orang yang ditanggung menjadi lebih baik lagi. Jadi setiap manusia harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka.
sumber : Suarapembaruan.com
sumber : Suarapembaruan.com
0 komentar:
Posting Komentar